TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan dibuka pada Sabtu, 8 Agustus 2020, ada prioritas utama dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kali ini, jumlah jumlah kuota penerima Kartu Pra Kerja ditingkatkan menjadi 800.000 orang.
Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona.
Selain itu, juga diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Hal ini disampaikan Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.
"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19."
"Namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," kata Susiwijono.
Selanjutnya, Pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.
Perbaikan tata kelola tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Adapun peraturan tersebut, telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020.
Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
Baca: Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus, Kuota Meningkat hingga 800.000 Orang
Baca: Update Kartu Pra Kerja: Pendaftaran Gelombang 4 Segera Dibuka, Akses prakerja.go.id & Ini Syaratnya
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Membuat akun Pra Kerja