Menteri BUMN yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, menjelaskan soal bantuan pemerintah untuk pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Baca: Pemerintah Akan Beri Bantuan kepada Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata KSPI
Baca: Erick Thohir: Pemerintah Siapkan Stimulus Bantuan Gaji Tambahan Bagi Pekerja
Dalam acara Mata Najwa, Erick Thohir menyebutkan bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan pada pekerja yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
Rencananya, bantuan akan diberikan mulai September mendatang hingga Desember 2020.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta."
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan, dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," jelas Erick.
3. Syarat Pekerja yang Bisa Menerima Bantuan
Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Baca: Bantuan Rp 600.000 per Bulan untuk Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 juta, akan Dimulai September
Baca: Indef Pertanyakan Alasan Jokowi Pangkas Bansos dari Rp 600 Ribu Jadi Rp 300 Ribu
Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Diketahui, bantuan yang diberikan setiap bulan adalah sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan tersebut rencananya akan diberikan mulai September hingga Desember 2020 mendatang.