Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kepolisian berencana bakal memeriksa kembali terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu.
Pemeriksaan tersebut untuk pengembangan kasus tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Surat tersebut digunakan Djoko Tjandra selama menjadi buron di Indonesia.
"Tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi, karena memang ini kan semuanya kan terkait," kata Brigjen Awi Setyono dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
Awi mengatakan surat jalan itu digunakan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia. Dia bilang pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk Anita Kolopaking.
"Surat jalan ini tentunya akan didalami penyidik apa hasil pemeriksaan dari Anita Kolopaking itu kemudian selanjutnya kesesuaian-kesesuaian itu akan juga dilihat berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi lainnya untuk menguatkan persangkaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Baca: Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum.
Baca: Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mulai Sabtu Pagi
Keduanya diduga turut memberikan perlindungan atau membantu Djoko Tjandra selama masih menjadi buron di Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19 yang digunakan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.