News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DPR Minta Izin Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Dicabut Jika Terjadi Kenaikan Grafik Covid-19

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta aturan tersebut dimonitoring dan dievaluasi dengan ketat.

Baca: PENTING! Sekolah Tatap Muka Diizinkan di Zona Kuning Covid-19, Simak Daftar 163 Kota/Kabupatennya

Menurutnya, jika terjadi peningkatan grafik penyebaran Covid-19 di zona tersebut, perizinan pembelajaran tatap muka harus segera dicabut.

"Kalau ternyata tidak efektif atau malah terjadi akselerasi kenaikan paparan Covid-19 maka SKB 4 Menteri ini harus segera dicabut," kata Fikri saat dihubungi Tribunnews, Minggu (9/8/2020).

Politikus PKS ini menjelaskan pendidikan adalah urusan kongkuren yang sudah didesentralisasikan.

Baca: Kabupaten/Kota Zona Kuning Diperbolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Berikut Daftarnya

"Maka sesuai kewenangannya biarlah perguruan tinggi yang urus pusat, SMA/K provinsi dan SMP kebawah dan pendidikan khusus serahkan ke Kabupaten/Kota, sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda," ujarnya.

Lebih lanjut, Fikri menyarankan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengalokasikan anggaran untuk pendidikan.

Sebab, kalau hanya diserahkan ke Kemendikbud dan Kementerian Agama maka tidak mungkin cukup.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca: Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini