Sementara wilayah di zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.
Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas nasional Covid-19.
"Jadinya ini yang menentukan dan kategori gas kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.