TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengisyaratkan akan menolak pengajuan perlindungan yang diminta oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkait kasus yang tengah membelitnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan penolakan itu lantaran Anita telah berstatus sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron.
"Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Baca: Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Anita Kolopaking Tak Didukung Cukup Bukti
Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna pada Senin (10/8/2020) besok.
Menurut Hasto, rapat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LPSK setiap minggunya.
Nantinya, ketujuh pimpinan LPSK akan menilai pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
Bukan hanya Anita, pihaknya juga akan memutuskan pengajuan perlindungan terhadap pemohon lainnya.
"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna. Nanti akan dibahas," pungkasnya.
Informasi saja, Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keduanya diduga turut memberikan perlindungan atau membantu Djoko Tjandra selama masih menjadi buron di Indonesia.
Salah satunya dengan menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19 yang digunakan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.