Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta", ungkap Ida.
Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV kedepannya.
"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kab/Kota untuk bersama sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat", ungkap Ida.
Sementara itu ditemui ditempat yang sama, Kadisnaker Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi membenarkan tingkat angka pengangguran terbuka di Jawa Barat masih cukup tinggi.
Masih tingginya angka disparitas UMK ditingkat Kab/Kota, yang berdampak pada minimnya produktivitas dan daya saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.
"Tentu Kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik," ungkap Taufik.