"Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu," ujar Tony.
Hal serupa disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Kompas.com soal pencabutan kuasa tersebut.
"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.
Harapan kuasa hukum
Kuasa hukum Wahyu berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.
Saiful mengatakan, KPK semestinya harus mempertimbangkan pengajuan JC tersebut untuk membuktikan bahwa KPK serius membongkar dugaan-dugaan korupsi yang diketahui Wahyu.
"KPK serius enggak nih, gong sudah diberikan, ini kan mau nyanyi, istilahnya mic sudah diserahkan, tinggal mau enggak KPK memperbesar volume mic-nya," kata Saiful.
Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.
Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.
"Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan poin 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK," kata Tony.