News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bacakan Pledoi, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Suap 15.000 SGD dan Rp 500 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima suap sebesar 15 ribu dolar Singapura.

Suap itu terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Selain mengaku bersalah menerima suap dari kasus itu, Wahyu juga mengaku menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Baca: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC

"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang," kata Wahyu Setiawan ketika membacakan pleidoi melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8/2020).

Wahyu Setiawan meminta maaf karena perbuatan itu.

Dia mengatakan telah kooperatif selama proses hukum yang dijalaninya.

Wahyu mengatakan dorinya tak berusaha menutupi perbuatannya.

Baca: Jaksa Minta Hak Wahyu Setiawan Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik Dicabut Selama Empat Tahun

Dia juga mengembalikan uang sebanyak 15 ribu dolar Singapura serta Rp 500 juta melalui KPK.

Sementara terkait sisa uang suap PAW sebanyak 38.350 dolar Singapura, Wahyu mengatakan tak pernah menerimanya.

Sebab, katanya, duit itu masih disimpan Agustiani Tio Fredelina, orang yang didakwa menjadi perantara suap untuk Wahyu.

Baca: Sepakat Kampanye Pilkada Dijadikan Kampanye Akbar Lawan Covid-19, Wahyu: Harus Dibuat Aturannya

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR.

Jaksa juga menuntut Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan, agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini