News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online dan Offline, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online dan Offline, Berikut Syarat dan Ketentuannya.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara mendapatkan Kartu Pra Kerja gelombang 4, Anda bisa mendaftar secara online maupun offline

Apabila secara online, segera akses laman prakerja.go.id untuk mendaftar.

Selain itu, pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. 

Di mana Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona.

Selain itu, juga diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Sudah Dibuka, Akses www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

Bagi pendaftar offline, calon peserta dapat mendaftar apabila dalam keadaan tertentu. 

Hal ini sesuai pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 yang menyebutkan dalam keadaan tertentu, calon peserta dapat mendaftarkan diri secara offline.

Peserta keadaan tertentu yang dimaksud, antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kartu Pra Kerja. (Instagram @prakerja.go.id)

Diketahui, jumlah jumlah kuota penerima Kartu Pra Kerja ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Pada gelombang 4 ini, Pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.

Perbaikan tata kelola tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun peraturan tersebut, telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini