News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online dan Offline, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online dan Offline, Berikut Syarat dan Ketentuannya.

Diketahui, pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Peserta Keadaan tertentu yang dimaksud, antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri.

Baik melalui melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Cara pendaftaran luring bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini