Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Baca: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki Naik ke Tahap Penyidikan
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung Jaksa Viktor Antonius.
Baca: Kuasa Hukum Belum Tahu Pasti Asal Usul Perkenalan Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini.
Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Baca: Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Diyakini Jadi Pintu Masuk Membongkar Kasus Djoko Tjandra
"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat. Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.
Asal usul perkenalan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik.