News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Surati Kabareskrim Polri untuk Periksa 4 Orang Ini Sebagai Saksi dalam Sengkarut Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.

MAKI menyampaikan usulan itu dengan berkirim surat resmi yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Keempat saksi tersebut diharapkan untuk bisa menjadi pengembangan kasus sengkarut buronan Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keempat saksi itu di antaranya berasal dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum Kejaksaan Agung RI.

"Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Baca: Djoko Tjandra Bisa Diperiksa Lagi Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Saksi pertama adalah Tommy S yang merupakan pihak swasta yang tinggal di daerah Jakarta Pusat.

Saksi itu diduga meminta Brigjen Prasetijo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

"NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi red notice Djoko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang Kejaksaan Agung," jelasnya.

Diungkapkan Boyamin, Tommy diberitakan orang dekat dengan mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak.

Pasalnya, anak perempuan Tommy diketahui bertunangan dengan anak Najib Razak.

"Dimana Najib Razak diduga berteman dengan Djoko S Tjandra sewaktu Djoko S Tjandra berada dan berbisnis di Malaysia," jelasnya.

Saksi kedua adalah Viady S yang juga berasal dari pihak swasta.

Menurutnya, Viady adalah rekan kerja dari Djoko Tjandra yang diduga saat ini tinggal di Jakarta atau Bali.

Berdasarkan pemberitaan, kata Boyamin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.

Berdasarkan cuitan akun Twitter @xdigeeembok, terdapat dugaan keterkaitan dengan Prasetijo. Viady terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020 ke Jakarta atau Pontianak diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Yang mana pada 6 Juni 2020 Prasetijo pernah terbang dengan pesawat yang sama untuk bertemu Djoko di Pontianak termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes covid-19 pada 19 Juni 2020," jelasnya.

Boyamin menyebut saksi ketiga adalah Rahmat S yang juga berasal dari pihak swasta. Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.

Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Diketahui, Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko.

"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (Seorang Jaksa, Red) dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ungkapnya.

Saksi keempat atau terakhir adalah Seorang Jaksa perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari. Dia juga diduga mengajak Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Selanjutnya, ia pernah pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra. Waktu keberangkatannya sama seperti Rahmat sekitar November 2019 lalu.

"Saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat, mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang peristiwa tersebut. Saksi belum tentu terlibat, namun keterangannya diperlukan untuk menambah dan memperkuat alat bukti," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini