Celah ini kerap digunakan oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan, kata dia, seperti membuat acara atau program yang tujuan utamanya mendapatkan pamrih.
"Setelah itu peralihan ASN, pegawai KPK mengikuti gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru. Padahal, sejak dulu KPK mengupayakan penggajian menerapkan single salary sistem jadi gaji itu cuma satu kali supaya gampang dikontrol," kata Syarif dalam sebuah diskusi daring, Senin (10/8/2020).
Baca: Eks Pimpinan KPK Sayangkan Peralihan Status Kepegawaian KPK Jadi ASN
Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengikis independensi KPK.
Ia menyebut peralihan ke ASN sebagai efek domino revisi UU No 19/2019 tentang KPK.
Padahal, ciri lembaga negara independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri.
"Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari UU KPK baru," kata Kurnia.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memastikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Sebab, kata dia, dalam UU KPK disebutkan lembaga antirasuah itu tetap bekerja secara independen dan tanpa intervensi siapapun.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Dini.