TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengungkapkan terkait penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (12/8/2020).
Terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Hari menerangkan penyidik memutuskan melakukan penangkapan terhadap Pinangki.
Baca: Sosok Jaksa Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra yang Kini Ditahan: Hartanya Rp 6,8 Miliar
Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/8/2020) malam.
Setelah itu, Pinangki langsung dibawa untuk dilakukan penahanan.
Hari mengatakan, langkah selanjutnya penyidik akan melakukan proses hukum kepada tersangka Pinangki.
"Semalam tindakan penyidik adalah melakukan penangkapan dan penahanan," terang Hari.
"Barangkali nanti penyidik akan melakukan tindakan hukum selanjutnya terhadap prosesi penyidikan yang sudah ditentukan tersangkanya tersebut," imbuhnya.
Hari menuturkan, penangkapan dilakukan oleh penyidik dan terjadi di rumah Pinangki.
Meski demikian, Hari tidak mengetahui dengan pasti alamat dari kediaman tersangka.
Menurut keterangan penyidik, penangkapan berjalan dengan lancar.
Baca: Jaksa Pinangki Dikenal Suka Plesiran dan Operasi Plastik di Amerika
Baca: Profil Jaksa Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra: Istri Perwira Polisi, Hartanya Rp 6,8 Miliar
Begitu pula dengan Pinangki yang tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya, alamatnya saya belum tahu persis," tutur Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di mana ia sebagai pegawai negeri sipil diduga menerima hadiah atau janji dari seseorang.
Hari tidak menerangkan perihal ancaman hukuman bagi Pinangki setelah ada dugaan melanggar pasal tersebut.
"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Hari.
Dalam kesempatan itu Hari juga menuturkan terkait jumlah dugaan suap yang diterima Pinangki.
Namun jumlah tersebut masih berupa dugaan dari pihak penyidik terhadap tersangka.
Karena sampai saat ini untuk jumlah pasti masih dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung.
Baca: Jaksa Pinangki Terseret Kasus Djoko Tjandra, Bermula Dari Foto Bareng Hingga Dijebloskan ke Penjara
Baca: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Berharap Semua yang Terlibat Segera Ditangkap
Dari yang didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP masih terus dikroscek lebih lanjut.
Dugaan sementara dari hasil pemeriksaan pengawasan suap kepada Pinangki ada sekira 500.000 US dolar.
Atau apabila dirupiahkan, nominal tersebut berkisar lebih dari Rp 7,4 miliar.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan kroscek," ungkap Hari.
"Berapa sebenarnya jumlah yang diterima, hasil pemeriksaan pengawasan itu diduga sekitar 500.000 US dollar kalau dirupiahkan kira-kira ini Rp 7 miliar lah," lanjutnya.
Kini Pinangki untuk sementara waktu ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selama itu Pinangki akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait Djoko Tjandra.
Hari menjelaskan, Pinangki nantinya akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tandas Hari dilansir Kompas.com.
"Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," imbuhnya.
Baca: Kejagung Bakal Selidiki Pihak Lain yang Ikut Terima Hadiah Selain Jaksa Pinangki
Baca: Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Milliar Terkait Kasus Djoko Tjandra
Pinangki diduga terseret dalam pelarian Djoko Tjandra setelah foto bersama mereka beredar.
Ia terbukti telah melanggar disiplin karena beberapa kali pergi ke luar negeri tanpa ada izin di tahun 2019 lalu.
Diketahui, perjalanan tersebut membawa Pinangki ke negara Malaysia dan juga Singapura.
Kemudian Pinangki diberi hukuman dengan pencopotan jabatan di Kejagung.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Devina Halim)