News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran 13 Lembaga, Mardani Dorong Pemerintah Rampingkan Kementerian dan Lembaga

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku mendukung rencana pembubaran 13 lembaga oleh pemerintah pada akhir Agustus 2020. 

Akan tetapi, Mardani lebih mendorong pemerintah untuk tak sekedar membubarkan lembaga.

Melainkan menggabungkan atau merampingkan kementerian dan lembaga yang sekiranya bisa disatukan. 

"(Saya) Dukung aksi pembubaran institusi. Tapi karena energi yang dikeluarkan sama berat dan repotnya, mendorong pemerintah untuk berani menggabungkan atau merampingkan Kementerian dan Lembaga yang secara fungsi bisa disatukan," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8/2020). 

Baca: Minta Pemerintah Lakukan Kajian Strategis Sebelum Bubarkan 13 Lembaga 

Menurutnya akan lebih baik ketika Indonesia berhasil mewujudkan kementerian dan lembaga yang ramping, miskin struktur, namun kaya fungsi. 

Apalagi, kata dia, pengalaman terkait pandemi Covid-19 menunjukkan banyak pekerjaan yang dapat disederhanakan dan disatukan. 

Ketika perampingan kementerian dan lembaga ini benar-benar dilakukan pemerintah, anggota Komisi II DPR RI tersebut menilai hal tersebut dapat menjadi warisan dari Presiden Joko Widodo. 

"(Perampingan) Memang harus merevisi beberapa UU, tapi sangat bernilai tinggi. Ini bisa jadi warisan reformasi birokrasi yang brilian dari Pak Jokowi," ungkap Mardani. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada akhir Agustus ini, pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan, dan komite.

Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.

"Nanti insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).

Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.

Baca: Pemerintah Kembali Bubarkan 13 Lembaga Negara Akhir Agustus Ini

"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," ujar dia.

Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.

Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.

"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini