TRIBUNNEWS.COM - Usai adanya pemberian insentif Rp600.000 bagi karyawan swasta, pemerintah kini sedang menyiapkan adanya insentif berupa kredit modal kerja.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, insentif ini menyasar para ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Iskandar Simorangkir, selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pemberian kredit modal kerja atau KUR super mikro ini didasari oleh kinerja perekonomian yang cukup tertekan pada kuartal II kemarin.
Kuartal II kemarin menunjukkan pada angka -5,32 persen.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Ini Syarat Agar Dapat Insentif Rp 3.5 Juta
Baca: Rincian 6 Kelompok Pelanggan PLN yang Mendapat Insentif Listrik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
"Oleh karena itu komite menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan ratas (rapat terbatas) 3 Agustus lalu dengan menciptakan satu skema untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang terkena dampak dari covid-19 yang selama ini berusaha dalam usaha mikro," kata Iskandar, Kamis (13/8).