News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 Melalui Laman pintar.bi.go.id, Simak Syarat Mendapatkannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 Melalui Laman pintar.bi.go.id, Simak Syarat Mendapatkannya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan uang baru Rp 75.000 melalui laman pintar.bi.go.id.

Hari ini, Senin 17 Agustus 2020 diperingati sebagai hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia resmi meluncurkan uang kertas dengan nominal Rp 75.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pecahan edisi khusus ini dicetak hanya sebanyak 75 juta lembar.

Informasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers YouTube Bank Indonesia saat peluncuran uang baru tersebut.

Dilansir dari bi.go.id, berikut syarat dan tata cara mendapatkan uang Rp 75.000

 Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000:

1. Pertama pastikan mendapatkan bukti pemesanan dari laman pintar.bi.go.id.

2. Lalu simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

3. Kemudian siapkan bukti pemesanan, KTP asli, dan uang tunai senilai Rp 75.000.

4. Berikutnya lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi BI dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Nantinya penukaran dapat dilakukan melalui bank umum yang telah ditunjuk BI mulai 1 Oktober 2020 mendatang

Bank umum yang dapat melakukan penukaran tersebut yaitu, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA.

Penukaran uang peringatan kemerdekaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

Bila pemesan tidak dapat langsung ke lokasi penukaran, proses penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya.

Dengan syarat harus membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Baca: Syarat dan Cara Dapatkan Uang Rp 75 Ribu, Lakukan Pemesanan di https://pintar.bi.go.id

Baca: Kereta Ratangga Terpajang di Uang Kertas Edisi Kemerdekaan, PT MRT Jakarta Berterima Kasih

Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI). (Dokumentasi BI)

Untuk mendapatkan uang Rp 75.000 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Melakukan Penukaran Uang Rp 75.000:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan pintar.bi.go.id.

Di mana pemesanan dapat dilakukan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Di laman pintar.bi.go.id, pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan, lalu pilih Pesan.

Selanjutnya, penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai Selasa (18/8/2020), dengan langkah-langkah berikut.

Ciri-ciri Uang (pintar.bi.go.id)

Baca: Analis Jelaskan Dampak Cetak Uang Baru Senilai Rp 5,62 Triliun ke Rupiah

Baca: Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu, Resmi Beredar 17 Agustus 2020

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

UPK 75 Tahun RI dicetak menggunakan durable paper, dengan desain dan unsur pengaman menggunakan teknologi terkini.

Inovasi dalam pencetakan tersebut menjadikan UPK 75 Tahun RI semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, namun sulit untuk dipalsukan.

Makna Uang Rp 75.000 (pintar.bi.go.id)

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini