Judha menduga bahwa PMI yang berangkat melalui jalur ilegal atau unprosedural tidak dibekali bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi mereka.
Karena kurangnya pengetahuan tersebut, menyebabkan sejumlah PMI tidak mengetahui bagaimana mereka harus mengadu jika mendapatkan masalah.
Baca: Latih Bahasa Jepang, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 480 Calon Pekerja Migran Indonesia
"Jadi mereka tidak paham, jika ada masalah mereka tidak tahu harus mengadu kemana. Padahal jika WNI ada di luar negeri, mereka memiliki hak akses perlindungan. Mereka berhak menghubungi perwakilan RI," kata Judha.
Dengan 3 skema yang diusulkan Kemlu RI tersebut diharapkan para PMI dapat menemukan kemerdekaannya.
Sebab, sektor jasa PMI telah penyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp 159,6 triliun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di SISKOP2MI.
Nilai ini setara dengan sumbangan sektor migas senilai Rp 159,7 triliun atau 42,2 persen dari target APBN 2019.
"Insya Allah dengan itu, pekerja migran Indonesia dapat menuju kemerdekaannya. Menuju pembangunan Indonesia yang lebih baik," kata Judha.