News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Kemendikbud Wujudkan Merdeka Belajar di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim saat upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 secara virtual dari kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta (17/8/2020). 

Inovasi yang dilakukan Kemendikbud adalah program belajar dari rumah di TVRI, program edukasi di RRI dan berbagai platform yang telah disiapkan untuk pembelajaran jarak jauh.

Kemendikbud juga melakukan langkah afirmasi dengan melalukan relaksasi penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan sehingga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.

Kemendikbud juga melakukan langkah afirmasi untuk pendidikan tinggi. Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).

Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

"Itu contoh mewujudkan merdeka di tengah pandemi, walaupun tantangannya masih luar biasa, semoga spirit inovasi dan kemandirian bisa terjalin di masa pandemi ini," ucap Nadiem.

Baru-baru ini, Kemendikbud kembali membuat terobosan yang membantu seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Melalui pembaruan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19, pemerintah memberikan relaksasi pembelajaran untuk warga pendidikan di zona hijau dan kuning.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan langkah strategis ini diambil untuk menyelematkan para anak-anak dari ancaman terputusnya akses pendidikan.

Mengingat banyaknya satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). yang sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Saat ini berdasarkan data, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T ini berada di zona kuning dan hijau.

"Kami menyadari bahwa pelaksanaan PJJ tidak ideal karena berbagai hambatan. Atas dasar itu kemudian juga karena pertimbangan bahwa PJJ, jarak jauh ini telah menyebabkan banyaknya peserta didik yang putus sekolah," ucap Jumeri.

Selain kebijakan ini, Kemendikbud juga meluncurkan kurikulum darurat untuk pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini. Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dalam penerapannya, Kemendikbud tetap mengedepankan esensi Merdeka Belajar. Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menerapkan kurikulum darurat, kurikulum mandiri, atau tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.

Selain itu, Kemendikbud juga menyiapkan modul untuk membantu pembelajaran untuk guru, murid, dan orang tua. Modul ini diberikan untuk mengurangi risiko hilangnya pengalaman belajar.

"Kemendikbud juga meluncurkan modul. Kalau dari survei itu anak-anak di tingkat bawah SD, itu terutama yang yang mengalami kesulitan kalau harus belajar sendiri dari buku teks bosen dan sebagainya," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno.

Modul tersebut dibuat dengan materi yang gampang dipahami, dibaca dan berbasis kegiatan sehari-hari seperti memasak, berkebun, dan kegiatan lainnya. Modul ini khusus untuk siswa pada jenjang SD dan PAUD.

Selain itu, modul ini dapat menjadi acuan untuk orang tua dalam melakukan pendampingan pembelajaran kepada anak-anaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini