TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia pada Senin (17/8/2020) di RS Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
Diketahui, Jaksa Fedrik Adhar meninggal pada usia 38 tahun.
Fedrik Adhar adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Nama Fedrik Adhar sempat menjadi sorotan karena menuntut dua terdakwa saat sidang kasus Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
Baca: Teka-teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar Terjawab, Jaksa Agung Yang Mengungkap
Baca: Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Akibat Covid-19 dan Komplikasi Gula
Merangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar:
1. Akibat Covid-19
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," katanya.
Sementara itu, dari video yang diterima Tribunsumsel.com, Jaksa Fedrik Adhar tampak memakai ventilator.
Terlihat juga pada video tersebut, Fedrik Adhar melambaikan tangan dan tersenyum.