Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
6) Duduk pada tempat yang ditentukan
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
6) Merokok dalam ruangan
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti
tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
(Tribunnews.com/Whiesa)