TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan tempat hiburan Venesia BSD Karaoke di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri menyita perhatian publik.
Selain mengungkap dugaan TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ternyata Satpol PP setempat kesulitan untuk melakukan razia.
Bagaimana faktanya?
Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca: Profil Brigjen Ferdy Sambo, Bongkar Prostitusi Berkedok LC Karaoke hingga Pernah Foto Bareng Judika
1. Modus Eksploitasi Seksual
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek bisnis hiburan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut.
Tempat karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai dengan saat ini.
"Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menemukan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Sambo saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
2. Perempuan dari 3 Provinsi
Sambo mengatakan total ada sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke.
Kepada kepolisian, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat & Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelasnya.
3. Bayaran Paling Murah Rp 1,1 Juta
Dalam operasinya, bisnis karaoke itu mematok bayaran paling murah sebesar Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan.
"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher," ungkapnya.
4. Tujuh Muncikari Diamankan
Menurut Sambo, pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut.
Di antaranya, 7 orang mucikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 orang manager operasional dan 1 orang general manager.
"Kami telah mengamankan 13 orang di tempat tersebut. Para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri," tukasnya.
Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.
5. Satpol Kesulitan
Dikutip dari Kompas.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan mengklaim telah melakukan razia sebelum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020) malam.
Namun, upaya razia terhadap tempat hiburan itu tak membuahkan hasil karena kesulitan masuk ruangan yang menggunakan akses.
"Sudah dua kali (razia). Kita mau masuk itu susah. Aksesnya kan pake kartu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Muksin menjelaskan, kendala yang dialami selama dua kali upaya melakukan razia pada tempat karoke itu selalu sama.
Petugas selalu harus diminta menjalani prosedur untuk dapat masuk melalui ke dalam ruangan.
"Prosedurnya kan di situ kami ikuti, ketemu satpam dulu. Kita cari satpamnya siapa yang megang (akses). Alasannya ini lah itu lah, dipersulit. Sedangkan mungkin pengalaman dan perlengkapan kami kan beda sama Mabes Polri," kata Muksin.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim/Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)