News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelawak Nurul Qomar Dipidana

Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Sempat Tertawa dan Berguyon Hendak Nyantri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Perjalanan Kasus

Qomar sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.

Qomar menegaskan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, atas vonis Pengadilan Negeri Brebes pada 5 Desember 2019.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.

"Qomar ada disini dan tidak ditahan karena saya ajukan banding, jadi saya tidak dipenjara," kata Qomar yang ditemui disela-sela pernikahan Ginanjar dan Tiara Amalia, di Griya Ageng Selasar, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019) ketika itu.

"Karena putusannya tak berkekuatan hukum tetap, makanya saya tidak ditahan," tambahnya.

Alasan Qomar mengajukan banding vonis Pengadilan lantaran ia merasa tak bersalah atas dugaan pemalsuan Ijazah tersebut.

"Karena saya tak terima dinyatakan bersalah atau melakukan apa yang diputuskan. Jadi saya ajukan banding," tegasnya.

Pria bernama lengkap Nurul Qomar itu menilai Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bersalah atas kasus tersebut sangat lah tidak tepat.

Sebab, ia mengklaim semua bukti yang diajukan kedalam persidangan, tak bisa dibuktikan kebenarannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini