Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum berencana melibatkan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator mengenai sengkarut pelariannya selama di Indonesia dan di luar negeri.
Diketahui, usulan itu didorong agar kepolisian bisa mendalami ihwal siapa saja pihak yang membantu, melindungi hingga menerima dana dari Djoko Tjandra selama menjadi buronan interpol.
"Sementara belum (Djoko Tjandra jadi justice collaborator, Red). Kan sudah kita periksa semua. Djoko Tjandra terlibat di dalam surat jalan palsu, kemudian kita periksa secara komperhensif. Yang bersangkutan kita persangkakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Baca: Cerita Polisi di Lamongan Sempat Dilarang Istri Masuk Rumah Karena Ikut Pemulasaran Jenazah Covid-19
Baca: Seorang Wanita Berusia 56 Tahun Kedapatan Jual Sabu, Polisi Sita 24 Paket Dibungkus Plastik Klip
Baca: Dekat dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Sebut Ingin Nikah di GBK: Habis Atta Halilintar, Besok Saya
Awi mengatakan saat ini Djoko Tjandra masih sebagai salah satu pihak yang dipersangkakan dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, pihaknya juga tetap akan menelisik jika ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Pada intinya Djoko Tjandra sudah dipersangkakan, semua keterangnya akan digali, dikejar terkait masalah yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Aliran dana juga akan dikejar," katanya.