Kecuali, kata dia, peradilan militer dievaluasi.
Menurutnya, hal itu karena satu diantara sejumlah amanat reformasi untuk peradilan militer sekarang ini macet.
"Jadi kalau ada militer salah satu tentara kita melakukan satu pelanggaran di luar operasi perang dia harus diadili di pengadilan umum. Karena penanganam terorisme itu yuridiksinya adalah yuridiksi umum, bukan yuridiksi militer, kalau ada militer melakukan pelanggaran atau kejahatan itu diprosesnya di pengadilan umum. Mau? Pasti tidak mau. Itu juga rumit," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa membeberkan bekal pengetahuan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada prajurit TNI untuk membantu menanangani aksi teror.
Hal itu dijelaskannya menyikapi keraguan sebagian masyarakat akan pemahaman HAM yang dimiliki prajurit TNI terkait Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang kini tengah menjadi polemik.
Cantiasa menjelaskan saat ini Markas Besar (Mabes) TNI ataupun Mabes Angkatan Darat memberikan bekal pendidikan tentang HAM kepada para prajurit-prajurit TNI yang baru masuk.
Pendidikan HAM dan Humaniter, kata Cantiasa, saat ini telah masuk ke dalam kurikulum di semua Resimen Induk Kodam (Rindam).
"Jadi prajurit-prajurit yang baru masuk itu dari awal sudah diberikan tentang pembekalan bagaimana kita melaksanakan tugas dari operasi. Bagaimana masalah kombatan dan nonkombatan di sana," kata Cantiasa dalam tayangan Podcast Puspen TNI yang disiarkan di kanal Youtube resmi Puspen TNI pada Senin (17/8/2020).
Selain itu di satuan-satuan setingkat batalyon, kata dia, sudah ada perwira hukum yang langsung bersentuhan dengan prajurit untuk memberikan pembekalan yang bentuknya baik penataran maupun ceramah terakit hal tersebut.
Sehingga, kata Cantiasa, para prajurit harus punya pengetahuan tentang HAM dalam melaksanakan tugasnya.
Namun yang lebih penting, kata Cantiasa, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) telah membuatkan buku pedoman tata cara melaksanakan pertempuran sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Dalam kesempatan itu Cantiasa juga menunjukan buku saku bersampul hitam berjudul Pedoman Tata Cara Melaksanakan Pertempuran Sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional.
"Jadi kalau orang banyak menyangsikan kalau seandainya TNI terlibat hal-hal seperti mengatasi aksi teror, kita sudah ada pedomannya bagaimana memperlakukan musuh-musuh negara ini, karena memang setiap manusia mempunyai hak asasi manusia," kata Cantiasa.
Cantiasa menjelaskan dalam ranah penindakan pemberantasan aksi terorisme selama ini, pasukan TNI akan segera menyerahkan para terduga teroris kepada para penegak hukum yakni kepolisian.