Selain itu ia juga yakin Panglima TNI juga akan meminta izin kepada Presiden dalam setiap tugas operasi terlebih dalam melaksanakan tugas perbantuan mengatasi terorisme.
"Jadi kalau kita ketakutan akan isu-isu masalah pelanggaran HAM itu sebenarnya tidak masuk akal, karena kita sudah belajar," kata Cantiasa.
Ia pun meminta dukungan dari semua elemen bangsa terkait R-Perpres tersebut agar TNI dapat membantu melakukan tugas-tugas penanggulangan terorisme di wilayah-wilayah yang tingkat kesulitannya sangat tinggi.
"Kalau memang kepolisian tidak mampu untuk melakukan tugas-tugas sampai wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang ekstrim, ya mereka minta perbantuan, kita dukung,setelah itu kita serahkan kepada polisi. Jadi sebenarnya tidak masalah," kata Cantiasa.
Ia menegaskan selama ini Kopassus sebagai pasukan yang selama ini kerap ditugaskan dalam aksi-aksi penanggulangan teror membutuhkan payung hukum dalam menjalankan operasinya.
Jangan sampai, kata Cantiasa, ada satuan yang nemiliki kemampuan untuk mengatasi penanggulangan aksi teror tapi tidak punya kewenangan dalam menjalankan tugas tersebut.
"Jadi kami Kopassus ini dilahirkan, dibesarkan, dididik, dibiayai oleh negara, tugas kita sudah jelas. Kami butuh paying hukum itu saja. Jangan sampai begini, ada satuan punya kemampuan tapi tidak punya kewenangan, kapanpun kami dibutuhkan oleh negara ini sesuai dengan peraturan yang ada, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, kami siap," kata Cantiasa.