TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengucurkan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta sebentar lagi.
Untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu, nama Anda harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Rp 600 ribu ini akan diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS, yang memilik gaji di bawah Rp 5 juta.
Sebagai informasi, BLT Rp 600 ribu akan diberikan pemerintah pada Selasa (25/8/2020) mendatang.
Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya
Baca: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Pastikan Berkesempatan Dapat BLT Rp 600 Ribu ataupun Tidak
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Masih dikutip dari Kompas.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan tata cara pemberian bantuan pemerintah Rp 600 ribu.
Utoh mengatakan, ada beberapa cara pemeberian bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS, diantaranya:
- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap
Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:
- WNI yang memiliki NIK.
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020.
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening).
Baca: Cara Cek Status BPJAMSOSTEK untuk Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan yang Terdampak Covid-19
Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah nama mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, ada beberapa cara untuk mengeceknya.
Dilansir Kontan.co.id melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa metode untuk mengetahui status kepesertaan, antara lain:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Baca: Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Nama Terdaftar, Dapat BLT Rp 600 Ribu yang Cair 25 Agustus 2020
Baca: BLT Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Baca: Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Nama Terdaftar, Dapat BLT Rp 600 Ribu yang Cair 25 Agustus 2020
Baca: BLT Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Muhammad Idris/Rully R. Ramli, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)