Tempat penukaran uang tahap 1 dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Sementara periode tahap 2, yaitu tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dapat dilakukan penukaran uang di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Jadwal Penukaran
Waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.
Penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Baca: Sosok Muhammad Izzam Athaya, Bocah di Lembaran Uang Rp.75000, Bercita-cita jadi Presiden
Baca: Awal Pekan, Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 14.755 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank
Penukaran uang peringatan kemerdekaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
Bila pemesan tidak dapat langsung ke lokasi penukaran, proses penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya.
Dengan syarat harus membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Untuk menukarkan uang Rp 75.000 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Syarat Melakukan Penukaran Uang Rp 75.000:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan pintar.bi.go.id.
Di mana pemesanan dapat dilakukan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.