TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Sidang digelar di ruang Oemar Seno Adji dan rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB.
Pantauan di lokasi, hanya kuasa hukum Anita sebagai pemohon yang hadir, sementara pihak Polri sebagai termohon tidak tampak di persidangan.
Karena itulah, sidang perdana praperadilan tersebut pun ditunda.
"Jadi dua minggu ya kita tunda," kata hakim tunggal persidangan, Achmad Sayuti di PN Jaksel, Senin (24/8/2020).
Baca: Polri Siapkan Materi Hadapi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Kemudian, pihak Anita merasa sebaiknya sidang dilanjutkan dalam satu minggu ke depan, sebab kliennya sedang dalam agenda pemeriksaan oleh kepolisian.
Namun, hakim Sayuti tetap menetapkan dua minggu sebagai jadwal sidang praperadilan yang ditunda hari ini.
"Dengan demikian, karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020," kata Sayuti.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendaftarkan praperadilan atas kasus yang menyeretnya soal penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
Bukan hanya penahanan, Anita juga persoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan polri.
"Kita mengajukan praperadilan, bukan terhadap penahanannya Bu Anita. Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita. Penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan," kata Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Namun demikian, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut dasar hukum yang dinilai kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dasar hukum itu nantinya akan diungkap di dalam sidang praperadilan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan. Kita jangan terlalu cepat sampai situ. Nanti kita jelaskan semua terkait itu," tukasnya.