TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (25/8/2020).
Ke-14 saksi ini dikelompokkan dalam beberapa kelompok.
"Hari ini kejaksaan kembali memeriksa 14 saksi. Pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK ," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Menko Polhukam: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya 100 Persen Aman
Berikut saksi-saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:
A. Saksi untuk Tersangka Oknum OJK / FH, yaitu:
1. INDRA MUHARAM FIRMANSYAH, MBA - Mantan Koordinator Tim Investasi PT Pinancle Persada Investama
2. ANDRI YAUHARI NJAUW M.Sos. - Direktur PT. Pinnacle Persada Investama
3. GUNTUR SURYA PUTRA - Direktur Utama PT.Pinnacle Persada Investama
B. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu
1. UTOMO PUSPOSUHARTO – Mantan Direksi PT. Topas Investmant
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu
Baca: Tutup Kerugian Negara, MAKI Sebut Aset Terdakwa Jiwasraya Mesti Disita
1. GLEN RIYANTO – Business Development Institusion PT Trimegah Securities, Tbk
2. 2. DONNY SUDHARMONO KARYADI – Mantan Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya
D. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu :
1. GHEA LARAS PRISNA – Karyawan Swasta / PT Harvest Time
E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu
1. LUSI AMANDA – Koordinator Akuntasi dan Keuangan (PT. Maybank Asset Management)