"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata dia.
Kejaksaan juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang, termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.
Kurnia menegaskan, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.
Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.