News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Segera Ditransfer ke Rekening 2,5 Juta Pekerja Setiap Minggu

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Program Bantuan Subisidi Upah (BSU) akan diluncurkan pada Kamis (27/8/2020) besok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Baca: Pencairan Dana BLT untuk Karyawan Swasta Ditunda, Berikut Jadwal Terbaru dan Cara Cek Nama

Baca: Kapan BLT Rp 600.000 untuk Karyawan Disalurkan? Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan

Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya diberitakan, bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang sedianya cair pada Selasa (25/8/2020) kemarin, ditunda.

Ida beralasan, masih harus melakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.

Politisi PKB itu mengatakan, pengecekan data para pekerja membutuhkan waktu paling lambat empat hari.

Ia pun meminta maaf karena bantuan Rp 600 ribu, ditunda pencairannya.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Masih dari Kompas.com, Ida juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini