Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Baca: Pencairan Dana BLT untuk Karyawan Swasta Ditunda, Berikut Jadwal Terbaru dan Cara Cek Nama
Baca: Kapan BLT Rp 600.000 untuk Karyawan Disalurkan? Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan
Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda
Sebelumnya diberitakan, bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang sedianya cair pada Selasa (25/8/2020) kemarin, ditunda.
Ida beralasan, masih harus melakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Politisi PKB itu mengatakan, pengecekan data para pekerja membutuhkan waktu paling lambat empat hari.
Ia pun meminta maaf karena bantuan Rp 600 ribu, ditunda pencairannya.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.
Masih dari Kompas.com, Ida juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .