Pemerintah melalui Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyatakan, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia senilai Rp 75 Ribu melambangkan kebangkitan dan optimisme Indonesia.
Pencetakan uang ini juga dilakukan sedemikian ketat dan jadi antusiasme masyarakat, khususnya untuk generasi muda untuk menyongsong masa depan.
"Antusiasme masyarakat dari ujung Aceh hingga Papua juga menunjukkan bahwa UPK 75 tahun ini juga menjadi pemersatu bangsa karena mereka juga bersatu mencari uang ini," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang Rp 75 ribu ini tidak ada batas untuk kalangan tertentu saja atau eksklusivitas.
Baca: Jadwal dan Syarat Penukaran Uang Baru Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga
Baca: Mulai Besok, Uang Rupiah Baru Rp 75.000 Edisi HUT ke-75 RI Dapat Dipesan Secara Kolektif
"Nilainya semua sama yaitu Rp75.000, memberikan kesempatan sama bagi masyarakat, tidak ada eksklusivitas dalam hal ini," katanya.
Adapun, dia menambahkan, rencana penerbitan UPK selama 2 tahun sebelumnya dilakukan dengan berkumpul dan berdiskusi dengan para budayawan, sejarawan, kementerian, dan pemerintah daerah.
"Hingga akhirnya, diperoleh filosofi 3 M di setiap lembaran UPK 75 tahun ini yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Sebut Uang Baru Rp 75 Ribu Jadi Alat Pemersatu Bangsa,
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Yanuar R Yovanda)