Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020) hari ini.
Diketahui, Firli Bahuri diadukan ke Dewas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.
Dalam keterangannya sebelum menghadiri sidang, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.
"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.
Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang dipakainya adalah helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."
"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.
Terlepas hal tersebut, Firli Bahuri tercatat memiliki harta...
(Tribunnews.com)