"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.
Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang dipakainya adalah helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."
"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan hidup mewah Firlik Bahuri mengaku ditanyai ihwal pelaporannya.
Ia mengaku keterangannya dikonfrontir dengan Firli Bahuri.
"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya.
Misalnya, kepemilikan helikopter yang ditumpangi Firli.
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkapnya.
Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup.
Namun, dia mengaku, persidangan berjalan adil.
"Jadi ini persidangan fair dan tadi juga diberi kesempatan Pak Firli menanggapi kesaksian saya," kata Boyamin.
Adapun Boyamin menyebutkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, anggota Dewas Albertina Ho dan Syamsuddin Haris menjadi pihak yang menyidang Firli.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ardito Ramadhan)