News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepeda Masuk Tol

Anggota DPR Ingatkan Anies Baswedan Soal Rencana Sepeda Masuk Tol: Kaji Manfaat dan Mudaratnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengkaji secara mendalam terkait wacana pembuatan jalur sepeda di jalan tol.

Meski telah berkirim surat ke Kementerian PUPR, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai harus memikirkan dampak dari wacana tersebut.

"Sebelum ini dilaksanakan walaupun beliau sudah mengirim surat kepada Menteri PUPR untuk bisa diizinkan tentu harus dipelajari secara matang dan secara komprehensif manfaat dan mudarat yang akan timbul akibat dari pada kebijakan tersebut," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Baca: Politisi PDIP Tuding Ide Sepeda Masuk Tol Upaya Pengalihan Isu

"Jadi jangan serta merta itu diaktualisasikan tetapi perlu kajian mendalam terhadap hal tersebut sebagaimana yang saya katakan tadi manfaat dan mudarat dan lain sebagainya," imbuhnya.

Politikus PAN itu menilai wacana sepeda masuk jalur tol akan menimbulkan pro dan kontra.

Kendati demikian, jangan sampai terobosan yang dilakukan Anies mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca: Gubernur Anies Memang Serius Kok, Usulkan Sepeda Bisa Masuk Tol

"Terobosan ini tentu harus menjaga dan memelihara keamanan dan kenyaman itu adalah sesuatu yang amat penting dilakukan oleh gubernur orang yang mengambil kebijakan," katanya.

Diketahui, rencana pembuatan jalur sepeda itu dibangun di tol lingkar dalam (Cawang-Tanjung Priok).

Hal itu sudah disampaikan Anies ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basoeki Hadimoeljono dalam surat permohonan nomor 297/-1.792.1.

Cuma khusus sepeda balap

Lintasan sepeda itu nantinya bakal memiliki panjang sekitar 10 kilometer (km) hingga 12 km.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beralasan, pihaknya memberikan fasilitas khusus ini lantaran jalan tol memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk sepeda jenis balap atau road bike.

"Karena memang spesifikasi yang dibutuhkan harus memiliki jalan panjang yang cukup dan memadai, itu adanya di jalan tol," ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Pengendara sepeda melintas di jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Meski jalan sepeda itu dibuat jalan tol, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memastikan keselamatan dan keamanan para pesepeda.

Sebab, selama jalan tol dibuka untuk sepeda, pengendara lainnya dilarang melintas.

"(Pesepeda) tetap aman. Itu nanti ditutup satu jalur dan tentu akan ada manajemen dan rekayasa lalin pengendalian arus," ujarnya di Balai Kota.

"Jadi, jalan tol di sisi barat, dari Kebon Nanas sampai Plumpang itu ditutup. Kemudian, para pesepeda road bike ini hanya akan di dalamnya, udak keluar ke jalan arteri," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini