News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Didesak agar Limpahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI merespons desakan sejumlah pihak untuk memberikan perkara yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya menyampaikan lembaga penegakan hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam mengurus perkara.

Ia mengatakan satu sama lainnya pun saling koordinasi tanpa harus melimpahkan perkara.

"Penyidikan masing-masing mempunyai kewenangan kami aparat penegak hukum saling mensupport. Itu ada namanya koordinasi dan supervisi," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Ia juga menjawab pernyataan yang meminta Kejaksaan Agung seharusnya berinisiatif untuk menyerahkan perkara tersebut kepada KPK sebagai bentuk transparansi.

Baca: Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, KPK Tunggu Inisiatif Kejaksaan Agung

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali kepada aturan kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Perlu diketahui juga jadi kami juga ada penyidik tindak pidana korupsi dan penuntut umum nya juga di sini," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan penanganan perkara itu bakal dilakukan secara transparan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK.

Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung.

Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap Jaksa Pinangki, karena aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.

"Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menunggu inisiatif Kejagung.

"(KPK) berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Kamis (27/8/2020).

Bahkan, sejak awal mencuatnya kasus suap kepada mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu, Nawawi sudah menyarankan perkaranya ditangani oleh KPK.

Ia menjelaskan, hal ini sebagaimana tugas dan fungsi KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan lembaga antikorupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.

"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambilalihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini