Selain mendorong percepatan sertifikasi aset sebagai upaya penyelamatan aset daerah, KPK juga mendorong dilakukannya perbaikan basis data aset, pemanfaatan aset, serta penertiban dan penyelamatan aset milik pemda dan BUMN.
Terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong empat aksi kepada Pemda Sumut.
Satu, implementasi integrasi data pertanahan melalui sistem komunikasi antarserver yang menghubungkan data aset tanah pemda dengan Kantor Pertanahan dan Pajak secara langsung (host to host).
Per Juli 2020, sebanyak 32 Pemda di Sumut telah menerapkan host-to-host, sehingga ke depannya diharapkan ada peningkatan pendapatan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dua, penagihan tunggakan pajak, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Tiga, implementasi tax online system. Yakni, dengan pemasangan beberapa alat rekam pajak di hotel, restoran, tempat hiburan, dan lokasi parkir.
Menanggapi Ketua KPK, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan KPK selama hampir dua tahun terakhir.
Edy meminta KPK tetap membantu proses penyelamatan aset-aset milik pemda di Sumut, khususnya aset-aset yang masih bermasalah.
“Mohon bantuan KPK untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih aset. Sumut adalah daerah terberat dalam penyelesaian aset daerah. Kami mohon bantuan bila nanti ada hal yang bergesekan di sana-sini, karena soal aset ini sudah lama tak terselesaikan secara komprehensif. Kami mohon didampingi. Masalah aset ini harus bisa diselesaikan dengan segala kesulitannya. Ini memang tidak gampang bagi Walikota dan Bupati di Sumut,” ungkap Edy.
Baca: 9 Pegawai dan 1 Tahanan Positif Covid-19, KPK Gelar Tes Swab Hari Ini
Dalam rangkaian kegiatan rakor ini, Firli juga menyaksikan penyerahan sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut kepada para perwakilan pemda terkait dan kepada PT PLN.
Hadir dalam pertemuan ini, yaitu Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota terkait, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumut, Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Wakil Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PTPN III, Direktur Regional PT PLN Sumut, Direktur Utama Bank Sumut, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.