TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan kesepahaman terkait poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PDIP Hendrawan memastikan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari semua pihak termasuk masukan dari serikat pekerja terkait subtansi RUU Cipta Kerja.
“Tentu akan dipertimbangkan. Masukan semua pihak dipertimbangkan. Salah satu tugas kami adalah mengakomodasi dan mengharmonisasi berbagai aspirasi dan kepentingan,” kata Hendrawan, Rabu (26/8/2020).
Hendrawan mengatakan bahwa DPR berupaya agar RUU Cipta Kerja bisa membuat negara dapat memajukan ekonomi kerakyatan.
Baca: Politikus PKS Nilai Pemerintah Plin-plan Soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Karenanya, DPR akan terbuka serta menerima masukan dan aspirasi dari semua pihak.
"Kami dari legislatif memang berharap bahwa RUU Cipta Kerja ini bisa menjadi bentuk hadirnya negara untuk memajukan ekonomi kerakyatan," kata Hendrawan.
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, salah satu kluster RUU Cipta Kerja yang memberikan bukti negara mendukung ekonomi kerakyatan ada di dalam kluster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, keberpihakan negara pada UMKM merupakan ciri dari demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan.
Menurut Hendrawan, aspek penting kluster UMKM akan memiliki dampak yang positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan karena mayoritas sektor ekonomi Indonesia memang ditopang oleh sektor UMKM.
Hendrawan mengatakan persaingan ekonomi secara global telah membuat sektor UMKM di Indonesia memerlukan penciptaan lingkungan yang kondusif agar mampu bersaing dengan pasar.
"Karena itu, perizinan yang lebih cepat dan stimulus yang lebih efektif diperlukan supaya UMKM di Indonesia bisa bersaing. Ini yang kita harapkan bisa lolos lewat RUU Cipta Kerja," kata Hendrawan.