Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
Dilansir kemnaker.go.id, Ida juga membantah rumor dibatalkannya program subsidi upah tersebut.
“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Ida menyebut, hingga kini Kemnaker belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta karena dalam finalisasi.
Baca: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Lewat BRI, BNI dan BSM
Pihaknya ingin memastikan data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Ida.
Menaker juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.
Ida juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.
Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Baca: PAN Beri Bantuan Modal Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di DKI Jakarta
Adapun bagi perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan untuk segera menyerahkan.
Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.