Selain itu peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Legislator PKB Dorong Kementerian BUMN Tambah Alokasi Anggaran Pengadaan Pupuk Bersubsidi
Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)