News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianggap Biaya Overhead, INDEF Saran Iuran BPJS Dibebaskan Selama 6 Bulan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan perlu kebijakan efektif bagi sektor bisnis dan industri agar ekonomi Indonesia pulih menuju arah positif.

Direktur Program INDEF Esther Astuti mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan relaksasi pajak seperti pembebasan PPN dalam kurun waktu 6 bulan.

Pembebasan pajak bisa diberikan secara terbatas, bergantung pada sektor yang paling terdampak,  seperti UMKM manufaktur dan UMKM pariwisata.

"Instrumen diberikan terbatas, bergantung pada sektor yang paling terdampak dan sasaran pada sektor padat karya khususnya UMKM manufaktur dan UMKM pariwisata," ucap Esther dalam diskusi daring, Sabtu (29/8/2020).

Baca: 3 Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk Karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Vaksin Covid-19 Bakal Diberikan Gratis kepada Peserta BPJS Kesehatan dengan Ketentuan Berikut Ini

Selanjutnya, pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dengan membebaskan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 6 bulan.

Menurut Esther kebijakan itu perlu diberikan karena iuran BPJS dianggap signifikan meningkatkan biaya overhead atau biaya tambahan yang tidak terkait langsung dengan proses bisnis dan produksi.

"Karena dianggap iuran apalagi kenaikan BPJS itu cukup signifikan menjadi peningkatan biaya overhead bagi sektor usaha," tuturnya.

Baca: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Ini 4 Penyebabnya

Kemudian kelonggaran utang dan bunga kredit juga bisa diberikan pemerintah, sekaligus memberikan insentif bagi industri yang mengubah lini produksinya menjadi pemenuhan kebutuhan medis.

"Insentif bagi industri yang merubah lini produksi menjadi pemenuhan kebutuhan medis, sasarannya perusahaan farmasi, elektronik dan tekstil," pungkas Esther.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini