Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak membuat keputusan yang berbenturan dengan undang-undang, seperti menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Kementan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, sudah seharusnya setiap peraturan maupun keputusan menteri, dibuat berdasarkan kajian secara komprehensif dan mengikuti hirarki perundang-undangan.
"Sampai saat ini, tidak ada undang-undang atau ketentuan yang mengizinkan penggunaan tanaman ganja beserta turunannya, kecuali untuk penelitian dan ilmu pengetahuan," kata Budi kepada Tribunnews, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Oleh sebab itu, Budi minta Menteri Pertanian Yasin Limpo pada saat ini untuk lebih fokus menyelesaikan persoalan pangan di tanah air, bukan malah membuat keputusan yang menimbulkan polemik di masyarakat
Baca: Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu
Baca: Kratom yang Sempat Disebut Memiliki Efek seperti Ganja Kini Ditetapkan sebagai Tanaman Herbal
"Fokus terhadap permasalahan yang lebih mendesak seperti keberlangsungan usaha pertanian, kesejahteraan dan regenerasi petani, ketersediaan bahan pokok dan ketahanan pangan di situasi pandemi Covid-19 yang masih mengancam," papar politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, Kementerian Pertanian memutuskan untuk mengkaji ulang Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang mencamtukan ganja menjadi tanaman obat.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menerangkan, Kementan terlebih dahulu akan mendiskusikan kebijakan tersebut bersama BNN, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Tommy dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).
Padahal sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan, Sabtu (29/8/2020).