"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," imbuhnya.
Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.
Dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.
"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal."
"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.
Baca: Lutfi Agizal Pamer Rilis Komnas Anak Soal Laporan Anjay, Nikita Mirzani : Mending Ini Akun Direport
Baca: Komentar Rizky Billar soal Kata Anjay Disensor di TV, Lutfi Agizal: Secara Tidak Langsung Setuju
Isi Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014
Secara lengkap terkait dengan perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
UU ini secara gamblang mendefinisikan kekerasan dimaknai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Baca lengkap Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 di tautan ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)