TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan operasional pondok pesantren dan lembaga pendidikan kegamaan tahap pertama mulai cair.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bantuan ini adalah
bentuk perhatian pemerintah terhadap pesantren di masa pandemi Covid-19.
"Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Bantuan ini menjadi bagian
perhatian Pemerintah terhadap pondok pesantren yang jumlahnya ribuan," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020).
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu
pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.
“Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15juta, namun diberikan per bulan Rp
5juta selama tiga bulan," kata Fachrul.
Baca: Tahap Pertama Mulai Cair, Ini Rincian Nilai Bantuan Operasional untuk Pesantren
Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173
pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp 25juta.
Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp 40 juta.
Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di
atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp 50 juta.
Baca: Potensi Pengembangan Usaha di Pesantren, CEO Koperasi Al Ittifaq: Kita Bisa Mengurangi Produk Impor
Mengingat jumlahnya banyak, bantuan operasional dicairkan secara bertahap. Pada
tahap pertama, bantuan operasional yang dicairkan sejumlah Rp.930.835.000.000,-.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah
Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi
12.508 lembaga.
Kemenag juga akan memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah
Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10juta. Bantuan
juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ). Masing-masing LPQ
akan mendapat bantuan Rp 10juta.
Kepala Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, ada tiga ketentuan
agar bisa mendapatkan dana BOP tersebut.
Pertama, BOP diberikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam tercatat aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.
"Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga," kata Khoiron.
Kedua, BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Pusat atau Daerah tahun 2020.
Ketiga, BOP dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, dan keamanan.
"BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan. Bantuan
boleh juga digunakan untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," jelas dia.
Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam
harus mengikuti prosedur berikut:
Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan
keagamaan dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag atau
Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota.
Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga
pendidikan keagamaan Islam, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen
Pendidikan Islam Kemenag atau Kanwil Kemenag.
Nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan
dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan
Islam pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat
Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada
masa pandemi yang disahkan oleh KPA.
Sebagai catatan, bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening pesantren dan
lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima tanpa ada potongan dalam bentuk apa
pun.(tribun network/fah/kps/wly)