Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum.
Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.
Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.
Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.
"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten.
Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak.
Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.