"Petugas sensus harus ikut rapid test terlebih dahulu, dan ketika di lapangan menggunakan masker, face shield, sarung tangah, dan tetap menjaga physical distancing,” kata Kecuk, dikutip dari bps.go.id.
Sementara itu, Sensus Penduduk 2020 wawancara diubah mekanismenya dengan membagi wilayah Indonesia ke dalam tiga zona.
Berikut adalah zona dan mekanisme yang berlaku dalam Sensus Penduduk 2020:
1. Zona 1 (Drop off pick up/DOPU)
Ada 227 kabupaten/kota yang masuk dalam zona dengan mekanisme drop-off pick-up (DOPU).
Artinya, petugas sensus akan membagikan kuesioner kepada masyarakat.
Mereka nanti akan mengambil kembali kuesioner yang sudah diisi secara mandiri oleh masyarakat.
2. Zona 2 (Non DOPU)
Ada 246 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.
Mekanisme pengumpulan data hanya akan dilaksanakan tahap pemeriksaan data penduduk dan tahap verifikasi lapangan tanpa wawancara yang detail.
3. Zona 3 (Wawancara)
Zona 3 diperuntukkan untuk 41 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat.
Di zona ini, petugas sensus akan tetap melakukan wawancara.
Kecuk sadar, keberhasilan Sensus Penduduk 2020 tergantung pada petugas sensus dan masyarakat.
"Kami harap masyarakat menerima petugas. Untuk petugas, saya pesan agar dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya," kata Kecuk.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)