Hasanuddin menambahkan, pelanggaran pidana umum bagi militer sudah saatnya di bawa ke pengadilan umum seperti masyarakat lainnya , sementara pelanggaran pidana militer diselesaikan dengan hukum militer , sesuai dengan pasal 65 UU no 34 tahun 2004 .
"Tindakan Kasad dalam memberikan sanksi tentunya sudah terukur sesuai dengan aturan yang ada saat ini . Tindakan mana yang berat dan ringan pasti sudah diperhitungkan," tandasnya.