Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus peretasan yang dialami oleh media daring Tempo.co dan Tirto.id. Mereka akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana akan mengundang pelapor sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus peretasan itu.
"Memang kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan rencana hari Rabu besok," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan mengundang saksi lain yang terkait kasus tersebut.
Baca: Remaja yang Pernah Retas NASA Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang, Ini Kata Keluarga
"Kita undang saksi-saksi dari bukti yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, media daring Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan dan perusakan situsweb yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Laporan Tirto.id telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelaku diduga meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona.
Baca: Retas Situs Lembaga Negara, Pelaku Gunakan Uang Hasil Kejahatannya untuk Mabuk-mabukan
Pemimpin redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro mengharapkan kasus peretasan tersebut bisa diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," kata Sapto di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Laporannya terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Baca: WASPADA Penipuan Lewat Call Forwarding untuk Retas Akun Ojek Online
Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Saat itu, peretas merusak tampilan halaman websitenya.
Di dalam tampilan website itu, terdapat tulisan 'Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," tukasnya.
Dalam pelaporannya, pelaku diduga melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers tentang menghambat dan menghalangi kerja wartawan yang dapat berimplikasi pidana.
Dalam beleid pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milliar.